Follow Us:
19:15 WIB - Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri | 19:13 WIB - Pada MTQ Ke- 42 Tingkat Provinsi Riau Kabupaten Pelalawan Berhasil meraih Peringkat 5 | 18:15 WIB - Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir | 18:08 WIB - PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK, LAPAS PEKANBARU IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KE-60 | 14:26 WIB - Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana | 06:43 WIB - H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
/ Hukum / Polres Majene Ungkap Pengedaran Narkoba 200 Gram Lebih /
Polres Majene Ungkap Pengedaran Narkoba 200 Gram Lebih
Rabu, 28 September 2022 - 13:17:29 WIB

TERKAIT:
   
 
Majene.suarasindo | satuan reserse narkotika Polres Majene disepanjang karir keberhasilannya mengungkap berbagai pelaku pengedar narkoba, kini mencatatkan capaian baru dengan tangkapan yang jauh lebih besar dari tangkapan sebelum-sebelumnya.

Berdasarkan yang diungkapkan Wakapolres Majene Ujang Saputra dalam gelar press release, Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 252,3 gram. Rabu 28/9/22 di Loby Mapolres.

Jumlah barang bukti tersebut, kata Wakapolres diamankan dari tiga pelaku dengan inisial identitas N (33) tahun warga asal Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pengedar atau perentara jual beli shabu.

Sedangkan R (34) tahun warga yang beralamat yang sama dengan N berperan sebagai penyedia atau pemasok shabu.

Terakhir R A M (20)tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Pinrang perannya sebagai pembantu yang membantu penjualan atau peredaran shabu.

Masing-masing dari tangan pelaku sambung Kapolres Majene, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram yang terbungkus sachet plastik ukuran sedang ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri.

Atas tindakan ketiga pelaku tersebut mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 Tahun kurungan penjara.

Wakapolres Majene  juga mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi terkait adanya aksi-aksi kriminal di lingkungan Rangas terkait penyalahgunaan Narkoba. Dan benar berhasil diamankan tiga pelaku, pada hari Sabtu 24/9/22 berdasarkan laporan Polisi : LP/A/98/IX/2022/Polda Sulbar/Res MJN/SPKT, tanggal 24 september 2022 lalu.

Ketiga pelaku, sambung Wakapolres merupakan pemain baru mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negara sebagai TKI di Malaisya dan barang yang didapatkan dibawah dari tempat kerja mereka.

Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba jadi kami selalu melakukan upaya terbaik.

Ditanya tentang barang bukti apabilah dirupiahkan, Wakapolres Majene menyebut harganya itu setengah Milyar, Lima Ratus Jutaanlah dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak Lima tahun terakhir.


Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • Pada MTQ Ke- 42 Tingkat Provinsi Riau Kabupaten Pelalawan Berhasil meraih Peringkat 5
  • Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir
  • PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK, LAPAS PEKANBARU IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KE-60
  • Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana
  • H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih
  • UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017