Follow Us:
16:41 WIB - Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik | 16:31 WIB - Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit | 13:29 WIB - KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU | 22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
/ Daerah / Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah Oleh Mendagri /
Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah Oleh Mendagri
Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:45:47 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Jakarta - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri.

Dugaan pertama adalah tidak adanya tindak lanjut terhadap permintaan informasi dari sejumlah lembaga masyarakat sipil mengenai penunjukkan Pj Kepala Daerah, yang mencakup Pj gubernur dan Pj bupati wali kota di ratusan daerah .

“Hingga hari ini belum ada tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi tersebut,” kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Robert, tidak adanya tanggapan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun, lembaga yang mengajukan permintaan informasi dan keberatan adalah Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Perludem.

Pria yang biasa disapa Endi Jaweng ini melanjutkan, dugaan maladministrasi kedua adalah adanya pengangkatan Pj kepala daerah yang berasal dari anggota TNI aktif. Menurut dia, anggota TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 instansi yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara.

Untuk menunjuk di luar posisi itu, harus mengacu pada aturan lengkap UU TNI dan UU ASN yang berhubungan dengan status kedinasan. Menurut dia, Menteri Dalam Negeri seharusnya juga mengajukan surat permohonan ke instansi tempat anggota itu bertugas. Ombudsman mendapati TNI tidak dilibatkan dalam pengangkatan tersebut.

Dugaan maladministrasi ketiga berupa pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan pengisian kekosongan pejabat kepala daerah menjelang Pemilu serentak 2024.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis dan diterbitkannya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Ombudsman, putusan MK ini diabaikan dalam penunjukan pj kepala daerah. (SHI GROUP)

Sumber : tempo.co

Editor : Yolan


Berita Lainnya :
  • Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik
  • Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit
  • KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017