Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Daerah / PN Pagar Alam Memutus Bebas Jery Fernando, Kuasa Hukum Siap Laporkan Oknum Satres Narkoba Pagar Alam /
PN Pagar Alam Memutus Bebas Jery Fernando, Kuasa Hukum Siap Laporkan Oknum Satres Narkoba Pagar Alam
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:24:18 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pagar Alam - Setelah sekian lama menjalani penderitaan di ruang tahanan atas tuduhan Pengguna NARKOBA, akhirnya Jery Fernando diputuskan bebas oleh Hakim PN Kota Pagar Alam karena tidak terbukti bersalah.

Peristiwa penangkapan dan penembakan Jery Fernando oleh Satres Narkoba Pagar Alam pada 27 Oktober 2021 yang lalu di Kampung Swakarya Kota Pagar Alam yang sempat heboh. Jery Fernando yang dituduh sebagai pengedar Narkoba, hari ini diputus bebas oleh Hakim PN Kota Pagar Alam yang diketuai oleh Roni Susanta, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Edward A. Sihotang, S.H., AM, Subur Eko Prasetiyo, S.H. dengan Panitra Herdiansyah, S.H.

Berdasarkan fakta-fakta di Persidangan Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan bebas saudara Jery Fernando, dikarenakan dua alat bukti yang ada dalam fakta persidangan tidak memenuhi unsur.

Maka hakim berkeyakinan bahwa saudara Jery Fernando tidak bersalah dan mengambil keputusan untuk membebaskan saudara Jery Fernando dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri kota Pagar Alam, Rabu (27/07/2022).

Di tempat terpisah Etal Pargas, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Jeri Fernando membenarkan hal tersebut.

"Benar klien kami Jery Fernando hari ini diputus bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam seperti apa yang disangkakan oleh Satres Narkoba Pagar Alam. Selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum akan melaporkan oknum anggota Satres Narkoba Pagar Alam yang telah melakukan kriminalisasi dan bertindak sewenang-wenang terhadap klien kami, sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Pihak keluarga pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Etal Pargas selaku kuasa hukum dan berharap akan mendapat keadilan atas kedzoliman yang dilakukan oleh Oknum Satres Narkoba Pagar Alam terhadap Saudara Jery Fernando. (Iriel/SHI GROUP)

Editor : Yolan


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017