Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / Yusuf Daeng: Samsuarni Kalahkan Pemprov Riau Sampai MA Gugatan 3,8 Haktar Tanah Stadion Utama Riau /
Yusuf Daeng: Samsuarni Kalahkan Pemprov Riau Sampai MA Gugatan 3,8 Haktar Tanah Stadion Utama Riau
Sabtu, 16 April 2022 - 11:37:02 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pekanbaru - Kuasa hukum Samsuarni Dr. Yusuf Daeng, S.H, M.H meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan pembelian tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tingga hingga putusan Mahkamah Agung gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

Demikian dikatakan Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan Senin (12/4/2022) kemarin terkait bangunan stadion utama Riau dibangun diatas tanah kliennya. "Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol Ibu Samsuarni yang dibangun stadion utama riau di Pekanbaru itu," kata Yusuf Daeng.

Berdasarkan harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp 2 juta per-meter dilokasi tersebut, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp 1 juta lebih.

"Tanah ibu Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibu Samsuarni dan diusia ibu Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya," pinta Yusuf Daeng.

Ketika pihak keluarga dari ibu Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan sejenisnya dilokas stadion utama Riau. "Saya tetap menyatakan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan ibu Samsuarni sendiri," kata Yusuf Daeng.

Terkait persoalan tanah ibu Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda sekarang Sf Harianto, sebab dahulunya sekda Sf Harianto menjabat kepala dinas pekerjaan umum di Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.

"Karena ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah ibuk Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau," harapnya.

Terakhir Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah ibu Samsuarni, dan Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan. (SHI GROUP)

Editor: Rati


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017