Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / Penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang Limpahkan Kasus Dugaan Perampasan Mobil Wartawan Edoy Ke Polres Bateng /
Penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang Limpahkan Kasus Dugaan Perampasan Mobil Wartawan Edoy Ke Polres Bateng
Kamis, 07 April 2022 - 16:21:20 WIB
Polisi Mengamankan Mobil Milik Tarikan Yang sudah Sempat Masuk ke Kapal dan akan menyeberang ke Palembang
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PANGKALPINANG - Penanganan kasus dugaan perampasan mobil oleh sejumlah oknum debt colector, yang sempat dilaporkan Dedy Kurniawansyah alias Edoy ke SPKT Polres Pangkalpinang, Sabtu (2/4/2022) malam lalu, bakal dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

Padahal pasca dilaporkan, sejumlah saksi atau pihak pihak terkait dalam laporan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Edoy dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan hari ini dirinya mendapat kabar bahwa kasus dugaan perampasan mobil yang sempat dilaporkannya ke Polres Pangkalpinang itu siang ini akan dilimpahkan ke Polres Bangka Tengah.

"Pagi tadi saya sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, terkait perkembangan penyelidikan perkara mobil saya yang di tarik oleh Debt collector itu akan di limpahkan ke wilayah hukum polres Bangka Tengah.

Alasannya, locus delicti penarikan mobil tersebut berada di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

"Alasannya mereka telah lakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara maka disimpulkan Locus Delicti dan Tempus delicti berada di wilayah hukum polres bangka tengah maka perkara ini akan kami limpahkan ke polres bangka tengah guna proses lebih lanjut," ujar Edoy menirukan jawaban Adi Putra melalui pesan WA, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Edoy juga mempertanyakan, kapan waktu pelimpahan perkara diirnta dilimpahkan ke wilayah hukum polres bangka tengah.

Adi Putra mengatakan jika berkas berkas pelimpahan sudah ada, akan segera selesai pada hari ini juga.

"Secepatnya, kita siapkan dulu segala berkas berkas pelimpahannya. Insya Allah hari ini kelar semua," jawab Adi Putra. (R.Fermana/SHI GROUP)

Editor: Rati


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017