Follow Us:
16:41 WIB - Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik | 16:31 WIB - Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit | 13:29 WIB - KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU | 22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
/ Politik / Ini Agenda Sidang Gugatan PT Pulomas Melawan Gubernur Babel Pada Selasa Depan 22 Februari 2022 /
Ini Agenda Sidang Gugatan PT Pulomas Melawan Gubernur Babel Pada Selasa Depan 22 Februari 2022
Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:32:01 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pangkalpinang – Upaya hukum terus dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa untuk mencari kepastian hukum dan keadilan, tidak hanya terhadap objek perkara sengketa itu saja atau yang sudah didaftarkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Dr Adistya Sunggara SH MH MKn selaku kuasa hukum PT Pulomas Sentosa menyampaikan efek dari Surat Keputusan Nomor :  188.44/720/DLHK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseoan Terbatas Pulomas Sentosa, yang ternyata subsitansi isinya adalah Pencabutan Izin Lingkungan PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan Normalisasi Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka, beberapa waktu lalu (Minggu 30/01/2021).

Dikatakannya, ada perbuatan melanggar hukum yang nyata-nyata telah dilakukan penguasa dalam hal ini gubernur Babel, yang harus digugat atas PMH penguasa oleh PT Pulomas Sentosa dalam perkara sengketa dengan perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan Gubernur Babel.

Gugatan perkara sengketa TUN dengan objek hukum lainnya yang  didaftarkan oleh PT Pulomas Sentosa sudah bergulir atau digelar persidangannya dengan agenda bukti surat para pihak, pada hari selasa lalu (15/02/2021).

Kepada jejaring media KBO Babel, Dr Adystia Sunggara SH MH Mkn saat dikonfirmasi oleh jejaring media KBO Babel membenarkan perkara gugatan kliennya telah disidang pada hari selalsa (15/02/2021) dengan pemeriksaan surat bukti para pihak penggugat dan tergugat.

Bahkan ditambahkannya, pada sidang pekan depan pihak PT Pulomas Sentosa selaku penggugat sudah siap menghadirkan saksi fakta dan ahli.

"Kita akan hadirkan saksi fakta dan ahli pada agenda 22 Februari untuk membuktikan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Gubernur dengan memperjanjikan wilayah pelabuhan pengumpan lokal PPN Sungailiat kepada pihak primkopal untuk melakukan normalisasi dan pendalaman alur sungai Jelitik, dimana normalisasi dan pendalaman alur itu harus dengan persetujuan izin dengan kewenangan masing-masing yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Dijelaskannya,"Wajib dengan persetujuan Menteri, Gubernur, Bupati yang secara hirarki sudah dibagi kewenanangan masing-masing Gubernur sendiri tidak punya kewenangan dipelabuhan pengumpan lokal, apalagi memberikan pekerjaan dengan perjanjian ini hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,"Pungkas Doktor Hukum salah satu staf pengajar di perguruan tinggi di Bangka Belitung. (KBO Babel/SHI GROUP)

Editor: Zahra


Berita Lainnya :
  • Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik
  • Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit
  • KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017