Follow Us:
11:18 WIB - Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa | 19:23 WIB - WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI | 16:41 WIB - Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik | 16:31 WIB - Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit | 13:29 WIB - KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU | 22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
/ Politik / MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Rohul Terpilih /
MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Rohul Terpilih
Jumat, 28 Mei 2021 - 13:40:54 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara resmi menolak atau tidak dapat menerima gugatan 2 (dua) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020.

Hal tersebut tersampaikan Kamis (27/5) pagi dalam sidang di MKRI. Putusan ini berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dengan nomor perkara 138/PHP.BUP-XIX/2021, kemudian Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM-H Erizal ST  dengan nomor perkara 140/PHP.BUP-XIX/2021 melalui Kuasa Hukumnya.

Diketahui dalam pokok perkara permohonan kedua pemohon tersebut, Mahkamah menyatakan sah Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021. Selanjutnya dalam amar putusan MK, memerintahkan KPU Kabupaten Rohul sebagai Termohon, untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman- H Indra Gunawan. Komisioner KPU Kabupaten Rohul Azhar Hasibuan SH saat dikonfirmasi, Kamis, (27/5) menyebutkan, dirinya bersama Ketua dan Anggota KPU Rohul dan pihak terkait mengikuti sidang lanjutan PHP Pilkada Rohul tahun 2020 secara daring yang mulai digelar MK RI pada Pukul 09:00 WIB bertempat di Kantor KPU RI Jakarta.




Dengan agenda sidang pengucapan Putusan dan Ketetapan perkara PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul yang diajukan pemohon Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3




‘’Sama-sama kita ketahui, dalam amar putusan MK RI tidak menerima atau menolak gugatan perkara yang dijukan Paslon Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan ST dan Paslon Nomor Urut 3 Ir H Hafith Syukri MM- H Erizal ST. Dalam hal ini, Mahkamah mengesahkan Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021,’’ ujarnya.

Azhar mengatakan, untuk Perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 pada sidang MK sebelumnya, Jumat (21/5), telah dicabut melalui Kuasa Hukumnya. Sementara untuk Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 H Hamulian SP-M Sahril Topan.




Pada prinsipnya, permohonan pemohon terhadap adanya dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam artian pengajuan permohonan untuk menyampaikan gugatan tidak terpenuhi syarat minimal. Diketahui dalam persidangan, Hakim Mahkamah menegaskan, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak (Paslon nomor Urut 2) 1 persen dikali 231.381 suara (total suara Sah) yakni 2.313 suara.

Sementara perolehan suara pemohon adalan 49.007 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 91.806 suara, sehingga perbedaan suara antara Pemohon dari pihak terkait adalah 91.806 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah (91.806 suara- 49.007 suara) 42.799 suara (18,49) persen sehingga lebih dari 2.313 suara.

Disinggung terkait perintah MK RI untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih H Sukiman- H Indra Gunawan sebagai Paslon Peroleh Suara Terbanyak, Azhar menyatakan, KPU Rohul sebagai  pihak termohon segera menindaklanjuti amar putusan MK RI tersebut. Dalam artian, setelah adanya Putusan MK RI, maka KPU Rohul akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan Calon Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 terpilih dengan perolehan suara terbanyak H Sukiman- H Indra Gunawan, setelah nantinya diterima salinan Keputusan MK RI.

‘’Kita saat ini menunggu keluarnya Salinan Putusan MK RI, setelah itu KPU lakukan persiapan untuk menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Sesuai dengan aturan PKPU, paling lambat 5 (lima) hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU, digelar rapat pleno penetapan calon terpilih,’’ ucapnya.
Ditambahkannya, salinan Putusan MK RI itu, nantinya akan dikirim via elektronik. Seperti sebelumnya, biasanya satu sehari paska putusan MK RI salinan putusan MK RI itu telah diterima oleh termohon dan pihak terkait. (Fah/SHI Group/Adv)


Berita Lainnya :
  • Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa
  • WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI
  • Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik
  • Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit
  • KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017