Follow Us:
06:43 WIB - H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan | 22:01 WIB - Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih | 10:29 WIB - UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN | 10:28 WIB - | 17:38 WIB - RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 | 17:36 WIB - PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
/ Hukum / Ketum PA 212 Di Hadirkan Jadi Saksi Di Sidang Agenda Habib Rizieq /
Ketum PA 212 Di Hadirkan Jadi Saksi Di Sidang Agenda Habib Rizieq
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:33:11 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau meringankan untuk terdakwa.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan saksi yang dihadirkan ada lima orang, yakni tiga orang saksi fakta dan dua orang ahli hukum pidana. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah Ketum PA 212 Slamet Maarif.

Hari ini kita hadirkan saksi fakta Ustaz Slamet Maarif, KH Shabri Lubis, dan penjaga Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. Saksi ahlinya ada Dr Dian Adriawan dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Dr Abdul Chair Ramadhan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).


Sementara itu, pantauan di lokasi, terlihat polisi berjaga di depan pintu pengadilan. Pengunjung yang hendak masuk ke area dalam pengadilan harus diabsen.

Kawat berduri juga masih terpasang di sekitar area luar pengadilan. Mobil Sabhara juga terparkir di depan pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq beserta empat orang lainnya didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus COVID-19. Selain itu, Habib Rizieq didakwa menimbulkan kerumunan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Cerita dari Rutan Bareskrim saat Habib Rizieq Dipanggil 'Abuya'
Adapun empat terdakwa yang didakwa bersamanya di kasus kerumunan Petamburan adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan Petamburan sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.(Red)

Sumber:detiknews


Berita Lainnya :
  • H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih
  • UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
  • RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60
  • PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
  • Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017