Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / Sangat Mengejutkan, Kades di Tangerang Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja /
Sangat Mengejutkan, Kades di Tangerang Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja
Kamis, 01 April 2021 - 12:05:09 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com Jakarta,- NA (52), salah satu kepala desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tertangkap basah menggelar pesta narkoba bersama lima warga di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (19/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan NA ditangkap bersama kelima rekannya masing-masing berinisial JS, HR, MH, AN, dan SS.

"Dalam penggerebekan itu kita amankan 6 orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Dalam penangkapan tersebut, Wahyu menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua unit ponsel, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

Dari hasil pengembangan, kepolisian menangkap satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada NA dan kelima rekannya.

Wahyu mengatakan, atas perbuatannya NA, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta masyarakat terlibat aktif mengawasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Kata Edy, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas bila mendapati penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.

"Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Edy di kesempatan yang sama.


Sumber : CNN Indonesia


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017