Follow Us:
11:18 WIB - Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa | 19:23 WIB - WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI | 16:41 WIB - Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik | 16:31 WIB - Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit | 13:29 WIB - KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU | 22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
/ Nasional / Soal Investasi Miras! Jokowi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 /
Soal Investasi Miras! Jokowi Mencabut Lampiran Perpres 10/2021
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:32:45 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com Jakarta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.



Sumber : detik.com


Berita Lainnya :
  • Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa
  • WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI
  • Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik
  • Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit
  • KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017