Follow Us:
13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan | 11:58 WIB - Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun | 11:25 WIB - Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
/ Hukum / DPO Narkoba Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe /
DPO Narkoba Polda Kepulauan Riau, Diciduk Personil Polres Lhokseumawe
Jumat, 08 Januari 2021 - 22:01:40 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk SB (34), Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepulauan Riau karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman mati, di SPBU Sigli, Kabupaten Pidie. Kamis (7/1/21)

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe,  Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH mengatakan, "Sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO Polda Kepulauan Riau atas nama SB dalam Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu," Jelas Kapolres. Jumat (8/1/2021)

“Setelah mendapatkan informasi mengenal keberadaan tersangka, tim berangkat menuju Sigli Kabupaten Pidie guna melakukan pengejaran terhadap tersangka," lanjut Kapolres Lhokseumawe.

"Setibanya di Sigli tim menuju ke lokasi target yaitu di SPBU Gampong Keuniree Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie," sambungnya

"Tim melakukan pengintaian terhadap target, tim berhasil mengamati posisi tersangka yang saat itu sedang berada di depan Cafe SPBU tersebut dengan seorang diri. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Penangkapan terhadap DPO SB tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021).

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun kita menyita satu unit," ungkapnya

Setelah ditangkap, sementara waktu tersangka diamankan terlebih dulu diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk kemudian diserahkan kembali ke Dit Narkoba Polda Kepulauan Riau.

“Jadi DPO ini terancam pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres. (LEP)


Berita Lainnya :
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  • SEMARAK HARI PENDIDIKAN NASIONAL”BERGERAK BERSAMA LANJUTKAN MERDEKA BELAJAR” WUJUDKAN WBP LAPAS PEKANBARU YANG TERPELAJAR
  • Sekda Kabupaten Pelalawan Mengharapkan Instansi Terkait Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017