Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / Polres Pati Ringkus Pengedar Narkoba Dalam Lapas. Mudus Sabun Mandi /
Polres Pati Ringkus Pengedar Narkoba Dalam Lapas. Mudus Sabun Mandi
Jumat, 08 Januari 2021 - 09:04:00 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, PATI - Polres Pati bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Berhasil amankan sabu seberat kurang lebih 14,63 gram.3 orang tersangka diamankan. Kamis (31/12/20) lalu.

Dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolres Pati, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengungkap peredaran narkoba di dua desa di Kabupaten Pati pada. Dua desa ini yakni Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK untuk kasus ini kami bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati mengatakan, “tersangka memasukkan narkoba dalam sabun mandi untuk mengelabuhi petugas, yang kemudian diselundupkan kedalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Pati,” ungkap Kapolres.

“Penangkapan para tersangka, berdasarkan dari informasi yang didapat bahwa ada rencana pesta sabu saat malam pergantian tahun, tepatnya pada 31 Desember 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Jelasnya.

“Modusnya tersangka berpura-pura membesuk napi. Narkoba dimasukkan kedalam sabun batangan,” terangnya.

Petugas berhasil meringkus tiga tersangka pengirim sabu ke dalam lapas serta dua orang napi pemesan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MN, ZM dan SH. Mirisnya mereka merupakan pengedar lintas daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Menurut pengakuan sudah terjadi lima kali transaksi di dalam lapas, masih kita dalami. Awalnya kami mengamankan sabu seberat 8,88 gram dari transaksi di lapas tersebut. Kemudian kami mengembangkan hingga ke Jepara. Sehingga total sabu yang diamankan dari kasus itu seberat 14,63 gram,” bebernya.

“Selama 5 hari ini, kami sudah menangkap 8 orang tersangka di 3 tempat berbeda.Satu tersangka masih buron karena berhasil kabur, kita tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono dalam penjelasannya mengatakann, “satu di antara tersangka mengatakan bahwa narapidana Lapas Pati memesan narkoba melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

“Transaksi narkoba di dalam Lapas ini telah terjadi setidaknya lima kali. Terdapat dua orang narapidana yang memesan sabu. Mereka juga akan diproses secara hukum,” tambah AKP Gunawan Wibisono

Selanjutnya Kapolres Pati menjelaskan, “pihaknya turut berhasil menggagalkan pesta sabu di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Mereka diringkus pada 3 Januari 2021 saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah warga, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap dan meringkus empat orang tersangka. “Tersangka di Desa Tegalharjo berinisial WW, SG, JM dan KL,” imbuhnya.

“Aparat juga berhasil mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Namun saat penggrebekan tersangka berhasil melarikan diri. Hingga kini aparat masih terus mencari,” Jelasnya

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang sebagai buron, yakni SL. Ia ditengarai sebagai pengedar narkoba yang dikonsumsi DP.

Polisi juga menemukan senjata revolver mainan yang digunakan SL untuk menakut-nakuti orang sekitar.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017