Follow Us:
19:15 WIB - Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri | 19:13 WIB - Pada MTQ Ke- 42 Tingkat Provinsi Riau Kabupaten Pelalawan Berhasil meraih Peringkat 5 | 18:15 WIB - Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir | 18:08 WIB - PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK, LAPAS PEKANBARU IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KE-60 | 14:26 WIB - Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana | 06:43 WIB - H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
/ Hukum / Polsek Muntok berhasil Tangkap Pelaku Pengerusakan Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing. /
Polsek Muntok berhasil Tangkap Pelaku Pengerusakan Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing.
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:29:36 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, Bangka Barat - Baru dua hari menjabat Kanit Reskrim Polsek Muntok Polres Bangka barat IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si bersama Tim unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus pengerusakan  Plank tulisan " Giri Sasana Menumbing " di Destinasi wisata Bukit Menumbing, Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yang berasal dari lubuk linggau dan Lampung di antaranya Hengki Kurniawan dan Wahyu. Rabu(06/01/2021).

Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H, Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan kasus pengerusakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana Pengrusakan berada di seputaran Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, selanjutnya Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh saya IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat kemudian  Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.


Berita Lainnya :
  • Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
  • Pada MTQ Ke- 42 Tingkat Provinsi Riau Kabupaten Pelalawan Berhasil meraih Peringkat 5
  • Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir
  • PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK, LAPAS PEKANBARU IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KE-60
  • Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana
  • H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Tahun 2024 di Balai Seminai Komplek Rumah Dinas Bupati Pelalawan
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih
  • UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017