Follow Us:
17:38 WIB - RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 | 17:36 WIB - PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU | 15:14 WIB - Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu | 12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
/ Hukum / Dua Orang TerdakwaTindak Pidana Korupsi Pengecatan RSUD Dabo Singkep Selesai Sidang Langsung Ditahan /
Dua Orang TerdakwaTindak Pidana Korupsi Pengecatan RSUD Dabo Singkep Selesai Sidang Langsung Ditahan
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:26:55 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, LINGGA - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep, usai menjalani sidang lanjutan langsung ditetapkan penahanan oleh hakim tipikor Tanjungpinang.

Dua orang terdakwa tersebut, yakni AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan yang dilaksanakan kemarin, Selasa (5/1/2021), hakim tipikor menetapkan kedua terdakwa untuk dilakukan penahanan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Yosua Parlaungan Thobing, S.H, Kasi Pidsus Kejari Lingga.

Saat di temuai awak media pada hari Rabu (6/01/2022) Yosua mengatakan kedua terdakwa sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep kedua terdakwa terlebih dahulu dilakukan Rapid Test dengan hasil diketahui Non-reaktif.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, Terdakwa, Penasehat Hukum dan para Saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga,

Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut sidang Minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan keputusan”, pungkasnya. (Iswandi)


Berita Lainnya :
  • RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60
  • PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
  • Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017