Follow Us:
22:01 WIB - Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih | 10:29 WIB - UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN | 10:28 WIB - | 17:38 WIB - RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 | 17:36 WIB - PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU | 15:14 WIB - Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
/ Hukum / Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,88 Gram Diamankan Oleh Satnarkoba Polres Rohul /
Narkoba Jenis Shabu Seberat 3,88 Gram Diamankan Oleh Satnarkoba Polres Rohul
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:50:42 WIB
Foto pelaku dan barang bukti
TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu, (Polres - Rohul), Daerah Riau, berhasil menangkap  SH alias SONGKO, umur 33 tahun,Buruh ,warga Desa Siabu Kecamatan Huragi, Kabupatan Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, (22/6/2020) sekira jam 22.15 wib.

Songko ditangkap diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan, Menyimpan, Menguasai, Mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu, ia ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di  Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, S.I K yang dikonfirmasi media ini Rabu, (24/6) melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH, membenarkan penangkapan pelaku, dengan BB 3 Paket  Narkotika  Jenis Shabu-shabu berat kotor 3,88 Gram dan 1 buah Hp. Mrek VIVO w. Hitam dengan Sim card 082321260136.

Lanjut Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, Pelaku warga Kabupaten Palas ini ditangkap, berawal pada hari Minggu tgl 21 Juni 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai  ada diduga pelaku narkoba.

Dasar Informasi tersebut , Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Anggota Satres Narkoba langsung melakukan Lidik di TKP dan benar, sehingga pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira jam  22.15 wib pelaku berhasil ditangkap yang mengaku bernisial SH alias SONGKO dengan cara Undurcover buy.

Pelaku ditangkap saat sedang duduk di dalam gubuk di TKP dan diamankan BB dari penggeledahan badan pelaku red, sedangkan dari  introgasi, BB Shabu-shabu pelaku mengaku miliknya yang di perolehnya dari sdr. AS  yang berdomisili di Desa Penyabungan Kecamatan Huragi Kabupatan Padang Lawas Provinsi Sumut.

"Saat Ini Pelaku SH alias Songko bersama BB sudah diamankan di Mapolres Rohul guna preses hukum selanjutnya, sedangkan AS masih dalam lidik pihak Kepolisian," pungkasnya. (Fah/Tim).


Berita Lainnya :
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih
  • UPACARA HARI BHAKTI PEMASYAKARATAN KE-60 DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
  • RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60
  • PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
  • Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017