Follow Us:
17:38 WIB - RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 | 17:36 WIB - PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU | 15:14 WIB - Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu | 12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
/ Ekonomi / Disidangkan Karena Diduga Curi Buah Sawit Milik Perusahaan Milik Negara di Rohul, Polsek Tandun Ban /
Disidangkan Karena Diduga Curi Buah Sawit Milik Perusahaan Milik Negara di Rohul, Polsek Tandun Ban
Rabu, 03 Juni 2020 - 10:04:48 WIB

TERKAIT:
   
 
ROKAN HULU - Dapat Bantuan dari Polsek Tandun, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, Ibu Rica Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pencuri Buah Kelapa sawit PTPN V Sei Rokan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disidang perdana di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Selasa, (2/6/2020) mereka keluarga menyampaikan ucapan  terimakasih.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Bapak  Kapolsek Tandun dan anggotanya, yang telah membantu kami keluarga dari kesusahan ekonomi ditengah wabah Corona Virus Desease atau Covid-19 ini, Terimakasih Bapak," ucap Ibu Rica saat menerima bantuan itu

Yang mana Ibu Rica yang miliki 3 anak masih kecil-kecil itu, warga kurang mampu sudah berdomisili di Langgak tinggal dirumah kontrakan,  sedangkan alamat KK dan KTP Kecamatan Ujungbatu, Sementara suaminya bernama Junaidi mandah bekerja di kebun kelapa sawit warga di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto

Sementa itu kasus Ibu Rica ini, dilaporjan pihak Perkebunan sawit  PTPN V Sei Rokan yang berada di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun ke Polisi karena ibu Rica red. tertangkap tangan saat mencuri buah sawit diareal perkebunan milik perusahaan BUMN di Rohul tersebut.

Dalam laporannya pihak perusahaan meminta pelaku pencurian tetap dilakukan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dikarenakan sawit milik perusahaan sudah berulang kali dimaling orang.

Dihubungi terpisah Kapolsek Tandun AKP.S.Sinaga, SH menjelaskan bahwa Pihak Polsek melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dikarenakan pihak pelapor dalam hal ini PTPN V minta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi aksi pencurian dan efek jera kepada sipelaku.

Namun sebelumnya kita juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak PTPN V namun upaya mediasi buntu dan pihak PTPN V tetap agar kasusnya ini terus dilanjutkan sampai dipengadilan.

Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring.

"Terhadap pelaku Rica ini kita tidak lakukan penahanan namun berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian," kata Kapolsek Tandun melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli,SH

Lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, Kapolsek Tandun dan Anggota turut tangan membantu dengan memberikan sembako berupa beras, mie instan dan roti balita yang diterima langsung oleh Rica dirumah kediamannya.

Untuk diketahui berita sebelumnya, Teganya anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sidangkan Rica 31 tahun Ibu Rumah Tangga miliki anak 3 masih kecil-kecil, hanya karena mencuri buah kelapa sawit 3 tandan untuk beli beras kebutuhan keluarga nya. (Fah/Tim).


Berita Lainnya :
  • RUTAN PEKANBARU IKUTI TABUR BUNGA DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN KUSUMA DHARMA PEKANBARU DALAM RANGKA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-60
  • PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60, KEMENKUMHAM RIAU GELAR UPACARA DAN SYUKURAN DI LAPAS PEKANBARU
  • Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017