Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Rokan Hilir / Bagikan Masker ke Warga dan Kunjungi Pos Check Point Kapolres Rohil /
Bagikan Masker ke Warga dan Kunjungi Pos Check Point Kapolres Rohil
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:13:53 WIB

TERKAIT:
   
 
ROHIL- Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Waka Polres, Kompol James IS Rajagukguk Sik MH, Pejabat Utama Polres, serta didampingi Plh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP L Simamora SH mengunjungi Pos Check Point Perbatasan Riau-Sumut.

Dalam pengecekan dilakukan orang nomor satu di Polres Rokan Hilir pada Jumat (22/5) siang ini guna mengecek kesiapsiagaan personil dalam melaksanakan tugas Pos Check Point dan Ops Ketupat Lancang Kuning 2020.

“Operasi Ketupat digelar Polri setiap tahun sebagai upaya terpadu pengamanan mudik lebaran,” terang Nurhadi. Namun untuk tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

“Sehingga sejumlah kebijakan langsung diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,” Jelasnya.

Menurutnya Operasi Ketupat yang biasanya digelar menjelang lebaran hingga seminggu setelah lebaran, kini dimulai sejak hari pertama Ramadan 2020 atau pada 24 April hingga 30 Mei mendatang. “Jadi selama 37 hari,” Papar Nurhadi lagi.

Sementara itu Pos Check Point diperbatasan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara ini Kapolres juga difungsikan untuk membantu keberadaan posko siaga covid-19 dengan maksud penyekatan kendaraan yang hendak mudik.

“Larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ungkap Nurhadi.

Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik, setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Kami menghimbau warga untuk tidak mudik demi kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” sambungnya.

Dalam kunjungannya, Kapolres Rokan Hilir juga turut membagikan masker kepada para pengendara khususnya sepeda motor, becak motor yang melintas didepan posko tersebut. Serta ikut memantau pemeriksaan suhu badan kepada para warga di posko covid-19 perbatasan Riau-Sumut tersebut.

“Kepada petugas posko, tetap semangat, jaga solidaritas antar instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan layani masyarakat pengguna jalan dengan humanis,” Pungkasnya.(Red/ss)

Sumber SpiritRiau


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017