Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Daerah / Bubarkan Kerumunan Massa 1.185 Kali Saat COVID-19 Oleh Polda Sumbar /
Bubarkan Kerumunan Massa 1.185 Kali Saat COVID-19 Oleh Polda Sumbar
Senin, 06 April 2020 - 12:09:15 WIB

TERKAIT:
   
 
PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali di provinsi ini saat adanya pembatasan sosial akibat penularan COVID-19

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Senin, mengatakan tindak pembubaran tersebut dihitung sejak 14 Maret hingga 5 April 2020.

Ia mengatakan tindak pembubaran paling banyak dilakukan di Kabupaten Solok sebanyak 237 kali, diikuti Kota Bukittinggi sebanyak 182 kali, dan ketiga Kabupaten Tanah Datar sebanyak 147 kali.

"Masih ada masyarakat yang abai dan cuek, sehingga tetap berkumpul dan ini tentu kita bubarkan secara humanis," kata dia lagi.
Baca juga: 19 ribu orang masuk Sumbar empat hari terakhir

Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia

"Kami mengedukasi mereka secara baik terkait bahaya COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga Maklumat Kapolri," katanya pula.

Ia mengatakan masyarakat yang masih nekat beraktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.

Dia mengatakan pula, polisi di Sumbar sudah dan selalu mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu.

"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua," kata dia. (Red)

Sumber Antara


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017