/ Rokan Hulu / Penanganan Corona Virus Desease di Rohul, Bupati Sukiman Terbitkan Perbup No 15 tahun 2020. /
Penanganan Corona Virus Desease di Rohul, Bupati Sukiman Terbitkan Perbup No 15 tahun 2020.
Jumat, 03 April 2020 - 08:25:03 WIB
Foto Bupati Rokan Hulu H. Sukiman di salah satu acara.
TERKAIT:
ROKAN HULU - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid 19, Pemerintah Daerah Rokan Hulu saat ini sudah siapkan pergeseran anggaran untuk penanganan penyebaran Covid 19.
Bupati Rokan Hulu H.Sukiman di kediaman nya Kamis,(02/04/2020) menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No 15 tahun 2020 tanggal 01 april 2020, Anggaran untuk penanganan penyebaran Covid 19 Sudah disiapkan.
"Saat ini sudah banyak upaya dan tindakan yang dilakukan dalam pencegahan Penyebaran Covid 19 di Rokan Hulu, bahkan untuk anggaran pun saat ini juga sudah dipersiapkan, akan tetapi jumlah besaran anggaran yang dipersiapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk penanganan pencegahan Penyebaran Covid 19 ini" ungkap Sukiman dikutip dari halam Facebook Kehumasan Rokan Hulu.
Pergeseran atau pengalihan Anggaran ini kata Sukiman diambil dari Angaran yang dipandang perlu ataupun bisa dipotong, akan tetapi Anggaran yang berkepentingan langsung bagi rakyat tidak akan di ganggu ataupun di alihkan.
"Anggaran ini akan kita pilah atau pertimbangkan dalam artian kepentingannya, lebih utama mana kepentingannya kalau memang lebih utama untuk keperluan pencegahan maka akan kita coret dan dipergunakan untuk pencegahan Covid 19," Ungkap Orang No 1 di Rokan Hulu ini.
Bupati Sukiman dalam hal ini juga berharap semoga permasalahan ini bisa diatasi dengan baik dan tidak menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangka penanganan Covid-19 Pemkab Rokan Hulu menggeser anggaran sebesar Rp 13 milyar. (ADV/Diskominfo).