Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / MA Diminta Tunda Seluruh Persidangan Oleh Koalisi Sipil /
MA Diminta Undur Persidangan
MA Diminta Tunda Seluruh Persidangan Oleh Koalisi Sipil
Senin, 23 Maret 2020 - 10:03:55 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Penundaan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan," kata Isnur, Senin (23/3/20).

MA sebelumnya memutuskan untuk tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Sementara, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), A.S Pudjoharsoyo.

Koalisi juga mendesak MA mempercepat pelayanan e-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan. Ini dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.

Tidak hanya itu, MA beserta Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung juga dinilai perlu menyepakati terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan.

"Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Isnur, penundaan sidang perlu diikuti dengan kebijakan melepaskan sebagian tahanan, yaitu mereka yang menjadi tersangka tindak pidana ringan termasuk pengguna narkotika.
Lihat juga: Hari Kerja Pertama Seruan Anies soal Corona, Lalin Lancar. (Novi Zg)

Sumber cnnindonesia



Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017