Follow Us:
19:23 WIB - WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI | 16:41 WIB - Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik | 16:31 WIB - Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit | 13:29 WIB - KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU | 22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
/ Ekonomi / Pemkab Lingga Ajukan 3 Titik Eksplorasi dan Pertambangan /
Kembalinya Kejayaan Timah
Pemkab Lingga Ajukan 3 Titik Eksplorasi dan Pertambangan
Kamis, 07 November 2019 - 11:12:31 WIB

TERKAIT:
   
 
SUARASINDO.COM, Lingga -- Rencana mengembalikan masa kejayaan timah yang sudah ada sejak dulu di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kini memiliki masa untuk hidup kembali.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sudah mulai membahas daerah dan wilayah yang akan dieksplorasi dan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bersama PT Timah dari Pangkal Pinang yang dipimpin oleh Ahmadi.

"Terdapat 3 titik yang ingin diajukan yakni berada di barat daya (blokS1) 2.673,06 ha, tenggara (bloks2) 3.362,10 ha, dan selatan (bloks3) 3.777,26 ha,” kata Bupati Lingga yang akrab disapa Awe, Rabu (06/11/2019).

Setelah itu, adapun lokasi yang diajukan ialah berada di Pulau Singkep dengan berbagai pecahan titik wilayah yang direncanakan akan diajukan sebagai WIUP eksplorasi PT Timah Tbk secara administratif yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, terkait pembahasan masalah WIUP ini, Plt. Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lingga Fahrurrazi mengatakan bahwa perizinan tidak dipegang oleh Kabupaten Lingga melainkan hanya mendapatkan rekomendasi bupati yang harus ditindaklanjuti ke gubernur.

Kerjasama pertambangan timah ini diperkirakan akan berlangsung selama jangka waktu 10 tahun dengan menyesuaikan dengan keadaan, izin dari pertambangan ini juga harus ada kesepakatan antara masyarakat, bupati dan juga gubernur,” sebutnya lagi.*Iswandi/ss


Berita Lainnya :
  • WUJUDKAN WARGA BINAAN BEBAS DARI NARKOBA, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN SCREENING AWAL REHABILITASI
  • Dorong Kemajuan Dunia Maritim, PIMA Resmi Deklarasikan Diri dan Dilantik
  • Bupati Pelalawan Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bongkar Muat Diperkebunan Sawit
  • KASI BINADIIK PIMPIN APEL PAGI SENIN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017