Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Hukum / Penikaman di Kecamatan Aramo, Dua Buron Satu Diamankan Polisi /
Penikaman di Kecamatan Aramo, Dua Buron Satu Diamankan Polisi
Kamis, 22 November 2018 - 10:58:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Suarasindo.com-Nias Satu dari tiga orang diduga melaku penikaman terhadap Tandazowaa Ndruru (55 tahun) dan Yosef Anöitazaro Ndruru (38 tahun) warga Desa Hilitotao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial SHN (31 tahun) di amankan oleh Polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 19 November 2018 tepat dihalaman rumah sekitar pukul 12.30 wib.

Kanit Reskrim Telukdalam AIPDA Martinus Gulo, SH., Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Satu diantara ke tiga (3) pelaku tersebut telah ditangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Dua orang lagi yang masih terduga pelaku akan tetap jadi buronan polisi.

"Tiga pelaku penikaman di Hilitotao itu, satu diantara terduga pelaku SHN 31 tahun kami telah menangkapnya Sementara dua orang lagi masih diburu polisi.

Lebih lanjut, Gulo menjelaskan pada Minggu (18/11/2018) sepulang dari gereja korban bernama Yosef Anoitazaro Ndruru (38 tahun) melihat ada plang kayu yang terpasang tepat di depan rumahnya.
Plang tersebut bertulisan "Jalan ini milik gereja harus bayar Rp 2,5 juta".

Kemudian, Yosef Ndruru langsung berteriak dengan nada keras menanyakan "Siapa yang memasang plang ini".

Tendengar teriakan itu, pelaku SHN 31 tahun keluar dari rumahnya dan menghampiri korban sembari berkata "Saya yang memasang plang ini, kalau berani mencabutnya silakan, dan disertai dengan kata kasar," tutur Gulo.

Ketika plang tersebut di cabut oleh Yosef Ndruru, tiba-tiba SHN langsung menonjok bagian mata kiri korban Kemudian ayah kandung korban bernama Tandazowa'a Ndruru 53 tahun keluar dari rumahnya dan langsung melerai mereka.

Beberapa menit kemudian, KN (35 tahun) abang kandung dari SHN, berlari dari rumahnya yang tidak jauh di lokasi kejadian sambil membawa pisau bersama anaknya berinisial HN (15 tahun).

Kemudian mereka menghampiri Tandazowa'a Ndruru ayah dari Yosef Ndruru dan langsung menikam di bagian dada sebanyak dua (2) kali dan Punggung Yosef Anöitazaro Ndruru juga ditikam sebanyak dua kali.

Selepas itu, ketiga (3) pelaku penikaman itu melarikan diri dari desa Hilitotao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan untuk menyembunyikan diri.
 
Akibat dari insiden tersebut, Yosef Anöitazaro Ndruru bersama ayahnya Tandazowa'a Ndruru mengalami luka kritis dibagian dada dan punggung sementara adek kandungnya Ohenaso Ndruru (30 tahun) yang juga berada di lokasi kejadian itu mengalami luka ringan karena terkena pisau.

Ke tiga (3) korban penikaman masih dirawat Rumah Sakit Lukas Hilisimaetano.     
Sementara itu, Satu diantara ke tiga pelaku telah tertangkap SHN (31 tahun) dan sudah diamankan di Polsek Telukdalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,  dua pelaku lainnya KN (35 Tahun) dan HN (15 tahun ) masih diburu polisi., "tegas Martinus Gulo. (Ss . A.Gulo)


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017