Follow Us:
23:24 WIB - Bupati Pelalawan Bersama Danrem 031 Brigjen TNI Dani Rakca Andalasawan. S.Ap, M.Han WB Melakukan Kunker di Kec. Kuala Kampar | 23:23 WIB - H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Sosialisasi Pelopor Moderasi Beragama Tingkat Provinsi Riau di Kantor Bupati Pelalawan | 17:11 WIB - Kadivpas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika di Lapas Pekanbaru | 19:59 WIB - Sekda Kota Pagar Alam RANO FAHLESI.SE. dan Kabag OPS Polres Pagar Alam HERRY WIDODO.SH.Membuka Rapat Forum Lalu Lintas | 13:07 WIB - Pj Walikota Muflihun Bakal Resmikan Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM | 12:01 WIB - Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kadisdik Riau
/ Meranti / Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa /
Caleg Kepulauan Meranti Terpilih Ternyata Saat Jadi Kades Disinyalir Amburadul Kelola Keuangan Desa
Selasa, 07 Mei 2024 - 11:18:03 WIB

TERKAIT:
   
 
MERANTI - Terungkap, ternyata calon legislatif (Caleg) DPRD Meranti terpilih tahun 2024 dari partai PDI Perjuangan berinisial 'AI' adalah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari informasi masyarakat yang diterima tim Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN) bahwasanya 'AI' ini selama menjabat Kepala Desa (Kades) mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola oleh anaknya sendiri.

"Beliau ini (AI), menggunakan dana desa untuk mendirikan Bumdes yang dikelola oleh anaknya sendiri di sebuah ruko, tetapi laporan keuangan belum diketahui alias amburadul, " ujar salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya, Senin (06/05/24).

Masyarakat Kepulauan Meranti menyayangkan sikap dari 'AI' ini dan informasinya, dana desa tersebut sudah diberikan kepada kepala desa selanjutnya sebesar Rp. 300 Juta rupiah.

Parahnya lagi, disinyalir setelah oknum mantan kades menyerahkan kembali uang sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) usaha BUMDES malah menjadi miliknya.

Meskipun, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang lain oleh "AI", seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Meranti tahun 2024 melalui partai PDI Perjuangan, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Meranti.

Respon atas dugaan tersebut datang dari tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Haji, menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak terkait.

"Pak HAI seharusnya memberikan klarifikasi tentang dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang (SD/SMP, *red)," ujar Pak Haji, tokoh masyarakat Meranti yang juga turuti menyoroti pentingnya integritas dalam proses demokrasi.

"Saat ini banyak informasi berkembang ditengah masyarakat Meranti Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh HAI dan ini membuat suasana menjadi panas," tambah Pak Haji yang tinggal di Selatpanjang.

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Meranti, Mahmudin, mengklaim sebagai orang yang mengurus paket C Caleg terpilih tersebut namun tidak dapat menyebutkan nama sekolah dasar (SD) tempat HAI bersekolah.

"Saya yang mengurus ijazah paket C setara SD bapak HAI, di sekolah kabupaten Bengkalis, nama SD-nya saya lupa," ujar Mahmudin yang dulu berprofesi sebagai guru kepada Ketua PMN, Hondro.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), S Hondro, telah meminta KPU Meranti untuk menyelidiki dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp dan surat, HAI belum memberikan jawaban terhadap permintaan klarifikasi yang diajukan oleh PMN.

Sementara itu, S Hondro menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi, dan berharap agar tindakan yang diambil oleh KPU Meranti dapat memastikan proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan.

Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru),  yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.***


Berita Lainnya :
  • Bupati Pelalawan Bersama Danrem 031 Brigjen TNI Dani Rakca Andalasawan. S.Ap, M.Han WB Melakukan Kunker di Kec. Kuala Kampar
  • H. Zukri. SE Buka Secara Resmi Sosialisasi Pelopor Moderasi Beragama Tingkat Provinsi Riau di Kantor Bupati Pelalawan
  • Kadivpas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika di Lapas Pekanbaru
  • Sekda Kota Pagar Alam RANO FAHLESI.SE. dan Kabag OPS Polres Pagar Alam HERRY WIDODO.SH.Membuka Rapat Forum Lalu Lintas
  • Pj Walikota Muflihun Bakal Resmikan Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM
  • Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kadisdik Riau
  • LAPAS PEKANBARU GELAR GIAT JALAN SANTAI, KALAPAS : TINGKATKAN KEBUGARAN DAN KEKOMPAKAN ANTAR PETUGAS
  • WUJUD KEHADIRAN LANGSUNG, JAJARAN PENGAMAN LAPAS PEKANBARU ADAKAN KEGIATAN SAMBUNG RASA DAN SOSIALISASI TATA TERTIB BAGI WARGA BINAAN
  • KALAPAS PEKANBARU IKUTI PEMBUKAAN PENILAIAN KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRASI/FUNGSIONAL DI KANWIL KEMENKUMHAM RIAU
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017