Follow Us:
01:19 WIB - Bupati Pelalawan Lantik 280 Pegawai P3K Tahun 2024 di Gedung Daerah Mangkudiraja, Pkl. Kerinci | 16:43 WIB - Tak Hanya Soal Naiknya UKT, Berikut 5 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa UNRI | 14:48 WIB - WUJUD DARI PENERAPAN SOP, PETUGAS PENGAMANAN LAPAS PEKANBARU APEL SERAH TERIMA PENJAGAAN | 13:54 WIB - Kajati Riau Akmal Abbas SH Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan RI | 04:29 WIB - Camat Teluk Meranti Pimpin Apel Pagi Diikuti Seluruh Pegawai dan para Lurah Kec. Teluk Meranti | 00:35 WIB - Sekcam Langgam Laksanakan Musyawarah Evaluasi Pengurus (BKAD) Tingkat Kec. Langgam
/ Siak / Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir /
Kapolres Kampar Ekpos Penangkapan Shabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2694 butir
Senin, 29 April 2024 - 18:15:17 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, BANGKINANG -- Polres Kampar melaksanakan ekspo penangkapan Narkoba jenis shabu-shabu 802,04 gram dan pil ekstasi 2694 butir berbagai jenis yang dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Senin (29/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam ekspos Kapolres menyampaikan Satnarkoba yang di mimpin AKP Aprinaldi bahwa mereka menangkap seorang pelaku  berinisial AF (38) di Perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Hasilnya, kita mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa pralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan, 18 paket pil ekstasi sebanyak 2694 butir dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku kita amankan dan membawa pelaku ke Polres Kampar. "Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan Narkoba itu dari Kampung dalam dan kalau dinilaikan dengan harga lebih kurang 2 Milyar " tambah Kapolres.

Karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung Dalam tersebut, makanya pelaku stock barang haram tersebut di rumahnya.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," Tegas Kapolres.*mhd/bnb.


Berita Lainnya :
  • Bupati Pelalawan Lantik 280 Pegawai P3K Tahun 2024 di Gedung Daerah Mangkudiraja, Pkl. Kerinci
  • Tak Hanya Soal Naiknya UKT, Berikut 5 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa UNRI
  • WUJUD DARI PENERAPAN SOP, PETUGAS PENGAMANAN LAPAS PEKANBARU APEL SERAH TERIMA PENJAGAAN
  • Kajati Riau Akmal Abbas SH Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan RI
  • Camat Teluk Meranti Pimpin Apel Pagi Diikuti Seluruh Pegawai dan para Lurah Kec. Teluk Meranti
  • Sekcam Langgam Laksanakan Musyawarah Evaluasi Pengurus (BKAD) Tingkat Kec. Langgam
  • KETUA DPD IWO INDONESIA PAGAR ALAM MENGECAM KERAS TERHADAP PELAKU PENIKAMAN WARTAWAN DI KABUPATEN EMPAT LAWANG
  • Maraknya Judi Gelper di Rohil, Kinerja Kapolres Rohil Jadi Sorotan
  • SANTER ISU "Hj.DESSY SISKA.SE AKAN MAJU DI PILKADA PAGAR ALAM 2024
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017