Follow Us:
19:41 WIB - Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 Milyar, Kejati Riau Tetapkan Eks Sekretaris DPRD Riau Sebagai Tersangka | 16:39 WIB - Diduga Usaha BUMDES Teluk Buntal Dikuasai Mantan Kades Inisial 'AI' | 16:26 WIB - KOMITMEN CEGAH PENYAKIT MENULAR, LAPAS PEKANBARU IKUTI BIMTEK STANDAR PENGENDALIAN HIV-AIDS DAN TBC | 14:10 WIB - Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Direktorat Penindakan JAMPidmil Kejaksaan RI | 13:30 WIB - Kades Lubuk Terap, Kec. Bandar Petalangan Sambut Baik Kedatangan Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Pelalawan | 01:19 WIB - Bupati Pelalawan Lantik 280 Pegawai P3K Tahun 2024 di Gedung Daerah Mangkudiraja, Pkl. Kerinci
/ Daerah / Agen Beras AY Terjerat Skandal Pengoplosan: Beras Subsidi Disinyalir Dicampur dengan Merek Palsu /
Agen Beras AY Terjerat Skandal Pengoplosan: Beras Subsidi Disinyalir Dicampur dengan Merek Palsu
Senin, 25 Maret 2024 - 09:37:11 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pangkalpinang - Skandal besar terkait pengoplosan beras kembali menggemparkan publik Bangka Belitung, kali ini melibatkan pabrik atau agen beras milik "AY" yang diduga secara masif mengoplos beras subsidi (bulog) dengan menggunakan berbagai merek palsu pada kemasannya. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara serta merek yang digunakan tanpa izin. Dalam prakteknya, agen beras ini mengolah beras subsidi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat kurang mampu dengan cara yang tidak etis, menyalahi hukum, dan mencoreng nama baik merek-merek terkemuka. Minggu (24/3/2024).

Dilaporkan pada Sabtu (23/03/2024), praktik kriminal ini ternyata telah berlangsung dalam skala besar di pabrik agen beras milik "AY" yang berlokasi di depan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya, Jl. Raya Koba.

Pabrik tersebut diduga telah secara sistematik membuka kemasan beras subsidi dari Badan Urusan Logistik (Bulog), mencampurkannya dengan beras berkualitas rendah, dan kemudian mengemasnya kembali menggunakan berbagai merek atau brand komersial.

Tindakan ini tidak hanya menipu konsumen dengan menghasilkan produk beras palsu, tetapi juga melibatkan pemalsuan merek dan penyalahgunaan merek tanpa izin yang ditetapkan oleh undang-undang.

Praktik kejahatan ini bertujuan utama untuk memperkaya diri sendiri, dengan keuntungan yang didapat dari penjualan beras oplosan yang mencapai angka yang sangat tinggi.

Para pelaku bahkan nekat memasok beras bersubsidi dari Bulog, yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, untuk diolah dalam skema pengoplosan mereka.

Selain itu, pabrik ini menggunakan berbagai merek atau brand tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum merek yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Konfirmasi dari pihak terkait, termasuk "AY" sendiri, terkait temuan ini terbilang minim. Upaya konfirmasi dari jejaring media di Babel  kepada "AY" melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, di mana pesan tersebut terdapat tandang centang dua yang menandakan telah diterima oleh penerima, namun tidak ada tanggapan yang diberikan.

Hal ini menunjukkan sikap enggan untuk memberikan klarifikasi dari pihak terkait atas tudingan yang disampaikan.

Dalam proses hukum, upaya penegakan hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan diberikan sanksi yang setimpal.

Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan, dapat segera melakukan penyelidikan terkait temuan ini.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku dapat diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pengungkapan skandal pengoplosan beras ini menggambarkan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawasi dan mengungkap praktik kriminal yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan adanya pemberitaan yang berimbang dan terperinci, diharapkan kesadaran publik akan meningkat tentang pentingnya menjaga kualitas dan keaslian produk yang dikonsumsi serta pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.*bnb.


Berita Lainnya :
  • Usut Dugaan Korupsi Rp 2,3 Milyar, Kejati Riau Tetapkan Eks Sekretaris DPRD Riau Sebagai Tersangka
  • Diduga Usaha BUMDES Teluk Buntal Dikuasai Mantan Kades Inisial 'AI'
  • KOMITMEN CEGAH PENYAKIT MENULAR, LAPAS PEKANBARU IKUTI BIMTEK STANDAR PENGENDALIAN HIV-AIDS DAN TBC
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Direktorat Penindakan JAMPidmil Kejaksaan RI
  • Kades Lubuk Terap, Kec. Bandar Petalangan Sambut Baik Kedatangan Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Pelalawan
  • Bupati Pelalawan Lantik 280 Pegawai P3K Tahun 2024 di Gedung Daerah Mangkudiraja, Pkl. Kerinci
  • Tak Hanya Soal Naiknya UKT, Berikut 5 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa UNRI
  • WUJUD DARI PENERAPAN SOP, PETUGAS PENGAMANAN LAPAS PEKANBARU APEL SERAH TERIMA PENJAGAAN
  • Kajati Riau Akmal Abbas SH Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan RI
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017