Follow Us:
22:25 WIB - Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024 | 19:27 WIB - TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN! | 13:55 WIB - AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN | 12:56 WIB - Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas | 22:21 WIB - Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024. | 15:10 WIB - Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
/ Pelalawan / Nila Hermawati. SH Selaku Kuasa Hukum Yulius Hura Merasa Kecewa Atas Bipartit Dengan PT. SHL /
Nila Hermawati. SH Selaku Kuasa Hukum Yulius Hura Merasa Kecewa Atas Bipartit Dengan PT. SHL
Jumat , 26 Mei 2022 - 06:25:37 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, PELALAWAN - Pertemuan mediasi antara Yulius Hura karyawan PT. Sinar Haska Lestari(SHL) di dampingi penasehat hukumnya Nila Hermawati. SH dengan pihak pimpinan management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL). Bipartit tersebut dilakukan di Kantor kebun PT. Sinar Haska Lestari (SHL), Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada hari kamis tanggal 25/05/2023 pukul 12 siang wib.

Nila Hermawati. SH selaku kuasa hukum Yulius Hura korban pemutusan hubungan kerja sepihak, merasa kecewa kepada pimpinan management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari. Atas perundingan yang di lakukan hari ini pada akhirnya tidak mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, tutur Nila Hermawati, SH.

Bahkan Nila Hermawati. SH selaku kuasa hukum Yulius Hura meminta kepada pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) agar mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian Resor Pelalawan dan serta membayar hak kliennya Yulius Hura, imbuh kuasa hukum Yulius Hura.

Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum Yulius Hura menilai alasan pemutusan hubungan kerja kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Ketika mempertanyakan kepada Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei siapa yang melaporkan kepada kepolisian persoalan ini, kata Nila Hermawati, SH. 

Lanjut kuasa hukum Yulius Hura kepada Human Resource Development HRD Teuku Zainul Syafei menjawab bukan perusahaan yang melapor tapi Mohammad Ali selaku assisten. Kemudian Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum Yulius Hura kembali bertanya kepada Mohammad Ali selaku assisten kebun PT. SHL siapa yang melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian Mohammad Ali cepat menjawab bukan saya tapi perusahaan.Oleh karena itu kedua jawaban yang berbeda saya akan melaporkan kasus Phk sepihak ini kepada pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, pungkas Nila Hermawati, SH.

Sementara mengaku pihak perusahaan yang diwakili oleh Mohammad Ali selaku assisten mengatakan bahwa permasalahan antara saya dengan Yulius Hura telah selesai dan sudah damai pernyataan seperti ini sangat lucu, kata Nila Hermawati, SH.

Dalam kesempatan yang sama Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei mewakili pihak pimpinan management PT. Sinar Haska Lestari (SHL), menjelaskan bahwa permintaan kuasa hukum Yulius Hura kami tidak bisa mengabulkan pembayaran PHK sesuai PP 35 lampiran 5, ucap Human Resource Development HRD Teuku Zainul Syafei.

Alasannya mengapa? Karena saudara Yulius Hura telah melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saudara Mohammad Ali selaku assisten kebun PT. Sinar Haska Lestari. Yang bisa perusahaan bayar sisa cuti dan sisa gaji saudara Yulius Hura itu saja, tandas Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei.

Selaku korban pemutusan hubungan kerja Yulius Hura sangat berharap kepada pihak perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) agar ia dapat di terima dan bekerja kembali sebagaimana hal biasa, sebut dengan nada sedih oleh Yulius Hura.
(SHI Group)

Released : R.M Hulu


Berita Lainnya :
  • Bupati H. Zukri. SE Serius Bangun Kab. Pelalawan, Raih Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau 2024
  • TINGKATKAN KUALITAS PETUGAS PEMASYARAKATAN, RUTAN KELAS I PEKANBARU GELAR PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN!
  • AYO HIDUP SEHAT! LAPAS PEKANBARU JEMPUT BOLA DALAM AKSI PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA WARGA BINAAN
  • Jadi Keresahan Publik, Ketua PDI-P Riau H. Zukri Diminta Segera Ambil Sikap Tegas
  • Sekdakab Pelalawan Membacakan Pidato Menteri Pendidikan Pada Peringatan Hardiknas 2024.
  • Rugikan Negara Rp 22,6 Milyar, Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan Kejaksaan
  • Bersama Satgas Siri Jamintel Kejagung RI, Kejati Riau Berhasil Amankan DPO Tipikor Selama 10 Tahun
  • Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Sudirman J Yang Masuk DPO Sejak September 2021
  • PENUHI LAYANAN KESEHATAN,WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU DAPATKAN PEMERIKSAAN MATA GRATIS
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017